Selasa, 11 November 2014

Tugas Pribadi Mata Kuliah Pkn

Tugas Pribadi MatKul Pendidikan Kewarganega
BAB 1
A.   HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia. Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto (1976) HAM adal hak yang bersifat asasi. asasi disini artinya adalah, hak-hak yang dimilki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Sedangkan menurut G.J. Wolhots, HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia dan justru karena kemanusiannya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiannya. Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang sebelumnya termuat. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, setiap tindakan yang menyangkut persoalan HAM, setiap warga Negara wajib untuk mematuhinya. Pemerintah juga wajib untuk melindungi hak-hak setiap warga Negara tanpa terkecuali. Jika ada yang melanggar HAM, maka Negara dapat menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Pelanggaran HAM terbagi menjadi dua yaitu:
a.     Berat
·         Pembunuhan masal (genosida) : setiap perbuatan dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan.
·         Kejahatan kemanusiaan : suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakan dan lain-lain
b.     Biasa
        pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, menghilangkan nyawa orang lain dan lain-lain.



B.  Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

a.       Hak Warga Negara terdiri dari :
·         Hak untuk menjadi warga Negara (pasal 26)
·         Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·         Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·         Hak utuk hidup (pasal 28 A)
·         Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
·         Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
·         Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (pasal 28 E ayat 1)
·         Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
·         Hak memperoleh suaka politik dari Negara lain (pasal 28 G ayat 2)
·         Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·         Hak miliki pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·         Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
·         Hak bebas dari perlakuan diskriminatiff (pasal 28 I ayat 2)

b.      Kewajiban Warga Negara terdiri dari :
·         Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
·         Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·         Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
·         Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku diwilayah Negara Indonesia.
·         Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik.

c.      Peran Warga Negara terdiri dari :
·         Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
·         Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
·         Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
·         Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa.
·         Menciptakan kerukunan umat beragama.
·         Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
·         Merubah budaya negative yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
·         Memelihara nilai-nilai positif.
·         Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
·         Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman baik luar maupun dari dalam Negara.



d.      Tanggung Jawab Warga Negara terdiri dari :
·         Mewujudkan kepentingan nasional.
·         Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
·         Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
·         Memelihara dan memperbaiki demokrasi.

C.  Kesimpulan
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada kita sendiri. Hak-hak kita sebagai warga Negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Antara hak dan kewajiban keduanya harus menyatu, maksudnya disini adalah jika hak kita sebagai warga Negara telah terpenuhi maka kita harus melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara.
HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugatkarena merupakan Anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia memiliki keinginan agar hak-haknya sebagai manusia terpenuhi. Dalam kehidupan berenegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI bahkan Internasional. Setidaknya ada lima hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia yakni, kebebasan berbicara, berpendapat dan pers, kebebasan beragama, kebebasan berkumpul, berserikat, dan hak atas perlindungan yang sama didepan hukum, serta hak atas pemdidikan dan penghidupan yang layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar