Senin, 21 Mei 2018

Stiker Motuba Daihatsu Zebra - Espass series

Halo teman-teman, mohon maap saya jarang update pada blog ini karena kesibukan saya dalam perkuliahan 🙏 🙏
Sebenarnya saya mau update tentang cacatan perjalanan saya menggunakan bis dari Cikarang - Sragen PP (Bis Sudiro Tungga Jaya [200k] dan Gajah Mungkur [215k], tapi masih saya urungkan karena saya belum siap untuk dishare ke teman-teman.

Oh, ya sebelumnya saya mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa bagi yang melaksanakannya. Semoga dibulan yang suci dan penuh berkah ini, kita selalu diingatkan untuk berbuat baik dan saling menjaga dan mengingatkan . 😀😀

Lanjutt. . 😅 😅

Kali ini saya mau share hasil dari coretan saya dari aplikasi Corel Draw X4, stiker motuba dengan model Zebra - Espass Series. Sebelumnya saya pernah upload juga di blog ini, tapi hanya varian Espass saja.
Berikut hasilnya dalam bentuk gambar :


Jika ingin mendownload file Corel Drawnya bisa KLIK DISINI atau klik gambar yang saya upload. 😄

Ya, hanya segitu saja update kali ini. Terima kasih yang sudah mau membuka blog ini dan mendownload gambarnya. mohon maap jika hasilnya masih kurang. Jika ingin mencetak lebih banyak atau ingin mengubah beberapa bagian, silahkan kontak saya di FACEBOOK.

Selamat Malam 🙏 🙏

Senin, 15 Januari 2018

Kehadiran Chasis buatan SKS-Bus Malaysia di Indonesia

Kita sudah mengetahui sebelumnya tentang kehadirannya Chasis buatan Malaysia ini pada bulan Desember 2016. Ya, chasiss ASC-SF (Air Suspension Chasiss - Space Frame) buatan Malaysia ini didatangkan langsung dari Negara tersebut dan beberapa hari setelah kehadirannya di Indonesia. Chasiss ini kemudian dibangun disalah satu perusahaan otobis Indonesia, sebut saja PO. Manhattan. Bis yg identik dengan warna merah dan tersematkan gambar/garis/siluet suatu gedung perkotaan. Berikut video saat chasiss tersebut telah dirakit dan dicoba.




Chasiss ini menopang sebuah mesin dari salah satu perusahaan yang terbesar juga dibidang Transportasi truck dan bis.
Sebut saja HINO, pada chasiss ini tertopang mesin HINO berkode P11C-UB dengan tenaga 320PS serta mesin berkapasitas 10520cc. Yang artinya cukup besar tenaganya walau CC hanya 10-11ribu saja. Serta menggunakan transmisi Matic dari Allison.


Setelah hadirnya video tersebut ke media sosial FP dari SKS Chassis International (Facebook). Keberadaan chasiss ini dibawa ke salah satu pabrik pembuatan bodi bis di Semarang. Setelah itu kami tidak mendapat info lagi.



Setelah selang waktu yang cukup lama (kira-kira 1 tahun lebih beberapa bulan), yaitu pada awal tahun 2018 chasiss tersebut telah dipasang/dibuatkan bodi bis yang cukup membuat saya wah dan dibuat kaget.
Ternyata chasiss ini menopang sebuah bodi/model bis buatan dari Karoseri Laksana, model All New Legacy SR-2 XHD-Prime (bisa disebut SR-2 XHD-Prime). Biasanya, bis buatan laksana yang bersematkan nama XHD-Prime hanya digunakan pada chasiss Scania atau Mercedes Benz O500R series.
Tapi kali ini berbeda, chasiss ASC-SF rakitan SKS bus dengan menggunakan mesin HINO P11C-UB disematkan tulisan XHD-Prime pada model ANL SR-2.


Berikut penampakan bis tersebut : 









*Gambar logo SKSBus di bodi bis




*Gambar Interior bis


*Gambar bodi bis buatan karoseri Laksana model All New Legacy SR-2 XHD-Prime

Terlihat berbeda kan dari bis buatan Laksana yang bersematkan XHD-Prime lainnya?? 
Terlihat gagah dan cukup wah kan??


Terima kasih sudah mau membaca sedikit info dari saya, semoga berkenan dan memiliki manfaat :) 

Sumber :


https://web.facebook.com/SksbusInternational/ (Fans Page SKS Bus International)

Senin, 06 November 2017

PERATURAN & REGULASI

A.    PENGERTIAN PERATURAN DAN REGULASI
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, seperti : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
B.     PERBANDINGAN CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu :
·   Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
·      Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing, violence, pornography
·    Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
·      Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
·         Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
·         Protection of Privacy
·         Protection of Reputation
·         Intellectual Property

C.     PERLUNYA PERATURAN DALAM CYBERCRIME
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

D.    COMPUTER CRIME ACT (Malaysia)
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
 The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
1)      Cara pengumpulan data pribadi
2)      Tujuan pengumpulan data pribadi
3)      Penggunaan data pribadi
4)      Pengungkapan data pribadi
5)      Akurasi dari data pribadi
6)      Jangka waktu penyimpanan data pribadi
7)      Akses ke dan koreksi data pribadi
8)      Keamanan data pribadi

9)      Informasi yang tersedia secara umum.

A.    COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME (Eropa)
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1)      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2)      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3)      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4)      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5)      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

     



    PUSTAKA:
 https://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
   http://kurosawa23.blogspot.co.id/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html