Senin, 06 November 2017

PERATURAN & REGULASI

A.    PENGERTIAN PERATURAN DAN REGULASI
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, seperti : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
B.     PERBANDINGAN CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu :
·   Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
·      Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing, violence, pornography
·    Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
·      Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
·         Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
·         Protection of Privacy
·         Protection of Reputation
·         Intellectual Property

C.     PERLUNYA PERATURAN DALAM CYBERCRIME
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

D.    COMPUTER CRIME ACT (Malaysia)
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
 The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
1)      Cara pengumpulan data pribadi
2)      Tujuan pengumpulan data pribadi
3)      Penggunaan data pribadi
4)      Pengungkapan data pribadi
5)      Akurasi dari data pribadi
6)      Jangka waktu penyimpanan data pribadi
7)      Akses ke dan koreksi data pribadi
8)      Keamanan data pribadi

9)      Informasi yang tersedia secara umum.

A.    COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME (Eropa)
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1)      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2)      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3)      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4)      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5)      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

     



    PUSTAKA:
 https://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
   http://kurosawa23.blogspot.co.id/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html

Kamis, 05 Oktober 2017

Kode Etik Profesional

PENDAHULUAN
Kode etik sangat diperlukan dalam berbagai bidang, termasuk bidang teknologi informasi, dipergunakan untuk membedakan baik/buruk perilaku tokoh IT yang bertanggung jawab atau tidak.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik dan tanggung jawab profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.

LANDASAN TEORI
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Kode etik profesi adalah bagian dari etika profesi. Kode etik profesi yaitu sistem norma/ aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuannya memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut– dengan semangat    pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
·         Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 
·         Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. 
·         Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Berikut ini merupakan salah satu contoh dari kode etik profesionalisme
1.      kode etik jurnalistik
2.      kode etik Guru
3.      Kode etik dosen dan mahasiswa secara umum

Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:

1.      Singkat;
2.      Sederhana;
3.      Jelas dan Konsisten;
4.      Masuk Akal;
5.      Dapat Diterima;
6.      Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7.      Komprehensif dan Lengkap, dan
8.      Positif dalam Formulasinya.

STUDI KASUS
Komisaris PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan mendapatkan keuntungan.
“Saya mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi disini ada trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT. KAI di Jakarta, Rabu. Dia menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mau untuk menandatangani laporan keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dalam laporan keuangan itu
“Saya tahu bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak wajar karena sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi dibuat laba,” lanjutnya.
Karena tidak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya dilakukan pada awal Juli 2006.

KESIMPULAN
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Dengan membuat kode etik, tanggung jawab profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar.

Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.


PUSTAKA:

Rabu, 31 Mei 2017

ANALISA USABILITY PADA WEB TOKOPEDIA

Analisa Prinsip Usability pada Website Tokopedia

Interaksi Manusia dan Komputer (IMK) pada dasarnya merupakan suatu interaksi  timbal balik antara manusia dengan komputer yang mempunyai tujuan mempermudah manusia mengoperasikan komputer. Timbal baliknya berupa output dari sistem komputer tersebut. Hubungan timbal balik ini, terjadi karena karena pengguna atau manusia melakukan perintah (input) lalu komputer memberikan suatu feedback berupa hasil (output) dari perintah tersebut. Kajian sistem IMK berhubungan desain, implementasi serta evaluasi sistem komputer, sehingga memudahkan manusia dalam penggunaannya. Apalikasi dari IMK sangat banyak sekali jenisnya, salah satu aplikasi yang berhubungan sistem IMK yaitu perancangan situs atau website.

Pada website ini, beberapa hal perlu dipertimbangkan seperti bagaimana membuat desain antar muka (interface) yang menarik, bagaimana membuat agar website tersebut menjadi nyaman dalam interaksinya serta bagaimana website tersebut mudah untuk digunakan. Dari masalah tersebut, peranan sistem IMK menjadi hal yang sangat penting. Dimana, sistem IMK sesuai dengan tujuannya yaitu mempermudah manusia dalam berinteraksi dengan komputer, maka beberapa faktor terpenting dari IMK seperti user interface, usability dan user experience perlu dipertimbangkan dalam perancangan suatu website.Berikut saya akan menganalisa Prinsip Usability pada web Tokopedia :

·       Usability pada Web Tokopedia

Usability pada dasarnya berguna atau dapat digunakan. Jadi, Usability dalam kaitan dengan IMK merupakan suatu sistem yang dapat bekerja dengan baik apabila dipergunakan secara maksimal oleh pengguna, sehingga semua kemampuan sistem dapat dapat bermanfaat secara maksimal (Afriani 2010). Menurut Nielsen (1994) dari Larasati (2010), usability memiliki lima komponen yaitu :

1.     Learnability : Seberapa mudah bagi pengguna memahami saat pertama kali melihat.
2.     Efficiency : Seberapa cepat dapat menyelesaikan perintah (input).
3.  Memorability : Saat pengguna menggunakan lagi seberapa ingat (terbisa) terhadap penggunaanya.
4.     Errors : Berapa banyak kesalahan yang diperbuat saat menggunakannya.
5.     Satisfaction : Seberapa nyaman pengguna dengan antarmuka tersebut.




·     Learnability : Pada tampilan Website Tokopedia pertama kali, mudah dipahami bagi orang-orang yang baru pertama kali membukanya, pengelompokan Informasi sesuai dengan peletakkan informasinya mulai dari pencarian barang yang diinginkan sampai Pembelian barang yg sudah dibeli pun ada.

·    Efficiency : Saat pertama kali membuka link web Tokopedia, semua Informasi serta opsi-opsi yang diberikan tertata dengan rapih. Gampang dipilih dan dicari, serta kalau kita biasa mencari barang dikolom Pencarian, saat akan membuka Web tampilan utama lagi akan muncul kembali barang yang kita cari tanpa perlu mengetik kembali dikolom pencarian produk. Serta sudah disediakan juga kolom/tampilan untuk mengtop-up, membeli pulsa, voucher game dan lainnya lengkap tanpa harus mencari lagi opsinya.

 ·     Memorability : saya rasa pada aspek ini untuk web Tokopedia cukup memenuhi, cukup simpel dan tidak repot saat kita sudah memesan barang serta notif pembelian serta barang sudah sampai pun ada. Saya rasa untuk orang yang pertama kali diajari juga sudah paham dan tidak akan lupa.

·     Error : siapa sih yang tidak mau terkena error? Biasanya error yang suka terjadi pada Web ini yaitu pada saat Server Tokopedia sedang mengalami gangguan/maintenance. Tidak usah panic, bisa langsung kontak ke Tokopedia langsung via Facebook dan media yang sudah disediakan oleh pihak Tokopedia.

·     Saticfaction : Aspek kenyamanan juga perlu bagi para user saat membuka website tersebut. Terlihat simpel tidak telalu kaku dan jelas.

Sekian terima kasih, semoga ulasan ini bermanfaat bagi para pembaca ^_^
Jangan lupa untuk mengikuti Blog ini ya ^_^





PUSTAKA

Senin, 01 Mei 2017

Download File Stiker Motuba Espass

 Link Download

Untuk Link Download File Stiker Motuba Espass, silahkan Klik Gambarnya, gambar tersebut sudah mewakili isi dari File tersebut. Filenya bisa dicetak langsung ke Tukang Stiker terdekat, dan tinggal atur ukuran yg diinginkan ^_^

Terima kasih sudah mendownloadnya :)

Rabu, 29 Maret 2017

Interaksi Manusia dan Komputer beserta Bidang Ilmu dasar dan Prinsip yang terkait

Apa yang dimaksud dengan IMK (Interaksi Manusia dan Komputer)?

            IMK merupakan Ilmu antara interaksi manusia dengan Komputer, yang ilmunya mempelajari bagaimana mendesain, mengevaluasi dan mengimplementasikannya dalam berupa sistem komputer yang interaktif serta dapat digunakan oleh manusia dengan mudah.
         Pinsip dari ilmu ini, agar sistem bisa berdialog dengan penggunanya secara ramah. Bukan sekedar perancangan berupa layout layar monitor, tapi dari sudut pandang user yaitu terdiri dari 3 :

  Ø  Used (Penggunaannya), membuat orang ingin memakai, menarik dan perlu digunakan
  Ø  Usefull (Berguna), dapat menyelesaikan apa yang diinginkan/butuhkan
  Ø  Usable (Dapat digunakan), bisa digunakan secara cepat, mudah dan alamiah tanpa ada kesalahan yang berbahaya.

Bidang-bidang yang saling berkaitan dengan IMK
1   .     Teknik Elektronika.
2   .     Psikologi
3   .     Ergonomi
4   .     Ilmu bahasa
5   .     Sosiologi
6   .     Antropologi
7   .     Desain Grafis/Tipografi

IMK memiliki prinsip-prinsip seperti
·         User Compability, membuat sistem yang mudah bagi usernya,
·         Product Compability, memperhatikan kompabilitas antar produk
·         Task Compability, merancang sistem sesuai dengan tugas dari Usernya,
·    Work Flow Compability, mengorganisasikan setiap fungsi yang ada dan sesuai dengan kategori,
·         Konsistensi,
·         Familiarty, hal-hal yang sudah diketahui oleh manusia,
·         Simpel,
·         Direct Manupulation, user dapat secara langsung melihat kerja sistemnya,
·         Memiliki ‘What You See Is What You Get’, adanya korespondensi antar informasi berupa Printed out/File.
·         Fleksibilitas,
·         Responsif,
·         Proteksi yang bagus,
·     Robutness, sistem harus mampu mentolerir kesalahan manusia baik disengaja maupun tidak disengaja dan yang umunya tidak dapat dihindari.
·     Teknologi yang tersembunyi, membuat sistem yang tersembunyi sehingga user tak perlu takut dalam memakainya,

·         Mudah dipelajari dan mudah digunakan.


Sumber :