Sabtu, 15 November 2014

Tentang Achipelago

ARCHIPELAGO


Kelompok 1

 • M. Wakhidin
Marchelius A.P
Andriansyah Fahrul
Vedrick
Nicholas Theo
Ojaklim
Ade Hilman
Fadhillah Akbar
M. Ikbal Kanigara
Wahyu
Randi Andalas . P
Rachmadani
Erlin Novianty



WAWASAN NUSANTARA ARCHIPELAGO (LUAS LAUT)
Pengertian “archipelago state” adalah negara yang terdiri dari banyak pulau di mana laut, udara, dan daratan adalah satu kesatuan Nusantara sebagai wawasan ideology “Negara Persatuan Kepulauan Republik Indonesia” dan juga “NKRI” yang merupakan kehendak sejarah yang dijamin oleh Hukum Laut Internasional. Dua per tiga luas Indonesia adalah lautan, dan air yang sebagai sumber kehidupan itu membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga Merauke. Pengakuan International dalam Hukum laut dimana total luas wilayah RI yang terdiri dari 18.108 pulau, tidak termasuk Sipadan dan Ligitan ditambah laut yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis batas 12 mile laut (± 20 km) adalah ± 6,1 juta km2. Dua pertiga bagiannya ± 4,2 km2. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona Economy Exclusive” maka tanggung jawab pengelolaan kelautan kita masih ditambah 200 mile laut (± 325 km) diperhitungkan dari posisi pulau-pulau di garis lingkaran terluar wilayah Indonesia. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan total luas mencapai 1.904.556 kilometer persegi dan 18.160 pulau di dalamnya.

Deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada dunia, bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia, menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi itu dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia waktu itu, Djuanda Kartawidjaja.
Sebelum lahirnya Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda itu, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya, dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Karena itu, kapal asing bisa dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia, dan bukan kawasan bebas.

Deklarasi itu mendapat tentangan dari beberapa negara, namun pemerintah Indonesia meresmikan deklarasi itu menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu, luas wilayah Indonesia pun bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 kilometer persegi, menjadi 5.193.250 kilometer persegi, dengan pengecualian Irian Jaya yang waktu itu belum diakui secara internasional sebagai wilayah Indonesia.
Akhirnya, pada tahun 1982, Deklarasi Djuanda dapat diterima dunia internasional, dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Tiga tahun kemudian, deklarasi tersebut dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto menetapkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari itu dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

Batas Laut
1. Ordonansi 1939
Wilayah Indonesia terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut adalah milik internasional. Laut menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia. Wilayah Indonesia adalah pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling pulau.

2. Deklarasi Juanda 1959
Laut teritorial adalah laut di antara pulau serta laut berjarak 12 mil mengarah ke luar. Kebijakan 3 mil diganti menjadi 12 mil pada kebijakan ini. Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.
UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea)1982
Pada keputusan hukum internasional ini ditetapkan batas ZEE wilayah Indonesia, yakni 200 mil. Wilayah ini bukan wilayah teritorial, tetapi Indonesia memiliki kesempatan yang pertama untuk memanfaatkan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Batas Udara
Batas ruang udara Indonesia diukur dengan menarik garis dari pusat bumi menyinggung batas wilayah laut Indonesia. Begitu pula dengan batas ruang antariksa Indonesia dan GSO (Geo Stationery Unit).

Wilayah NKRI
Negara Kesatuan Republik  Indonesia  sebagai  negara  kepulauan  yang  berciri nusantara  mempunyai  kedaulatan  atas  wilayah  serta  memiliki  hak-hak berdaulat  di  luar  wilayah  kedaulatannya  untuk  dikelola  dan  dimanfaatkan sebesar-besarnya  bagi  kemakmuran  rakyat  Indonesia  sebagaimana diamanatkan  dalam  pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  Pasal  25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik  Indonesia adalah  sebuah negara  kepulauan  yang  berciri  Nusantara  dengan wilayah  yang  batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Bahwa wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut sistem:
a. pengaturan  suatu  Pemerintahan  negara  Indonesia  yang  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. pemanfaatan bumi, air, dan udara  serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. desentralisasi  pemerintahan  kepada  daerah-daerah  besar  dan  kecil  yang bersifat otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Batas Wilayah NKRI
UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:
a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b. di  laut  berbatas  dengan Wilayah  Negara  Malaysia,  Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut,  dan  batasnya  dengan  angkasa  luar           ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Batas Wilayah  Negara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), termasuk  titik-titik  koordinatnya  ditetapkan  berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
Dalam  hal  Wilayah  Negara  tidak  berbatasan  dengan  negara lain,  Indonesia  menetapkan  Batas  Wilayah  Negara  secara unilateral  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  dan hukum internasional.

Batas Wilayah Yurisdiksi
Wilayah  Yurisdiksi  adalah  wilayah  di  luar  Wilayah  Negara yang  terdiri  atas Zona Ekonomi Eksklusif,  Landas Kontinen, dan  Zona  Tambahan  di  mana  negara  memiliki  hak-hak berdaulat  dan  kewenangan  tertentu  lainnya  sebagaimana diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  dan  hukum internasional.
Pasal 8 UU No 23 tahun 2008 berbunyi:

(1) Wilayah  Yurisdiksi  Indonesia  berbatas  dengan  wilayah yurisdiksi  Australia,  Filipina,  India,  Malaysia,  Papua  Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk  titik-titik  koordinatnya  ditetapkan  berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain,  Indonesia  menetapkan  Batas  Wilayah  Yurisdiksinya secara  unilateral  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Selasa, 11 November 2014

Tugas Pribadi Mata Kuliah Pkn

Tugas Pribadi MatKul Pendidikan Kewarganega
BAB 1
A.   HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia. Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto (1976) HAM adal hak yang bersifat asasi. asasi disini artinya adalah, hak-hak yang dimilki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Sedangkan menurut G.J. Wolhots, HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia dan justru karena kemanusiannya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiannya. Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang sebelumnya termuat. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, setiap tindakan yang menyangkut persoalan HAM, setiap warga Negara wajib untuk mematuhinya. Pemerintah juga wajib untuk melindungi hak-hak setiap warga Negara tanpa terkecuali. Jika ada yang melanggar HAM, maka Negara dapat menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Pelanggaran HAM terbagi menjadi dua yaitu:
a.     Berat
·         Pembunuhan masal (genosida) : setiap perbuatan dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan.
·         Kejahatan kemanusiaan : suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakan dan lain-lain
b.     Biasa
        pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, menghilangkan nyawa orang lain dan lain-lain.



B.  Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

a.       Hak Warga Negara terdiri dari :
·         Hak untuk menjadi warga Negara (pasal 26)
·         Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·         Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·         Hak utuk hidup (pasal 28 A)
·         Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
·         Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
·         Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (pasal 28 E ayat 1)
·         Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
·         Hak memperoleh suaka politik dari Negara lain (pasal 28 G ayat 2)
·         Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·         Hak miliki pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·         Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
·         Hak bebas dari perlakuan diskriminatiff (pasal 28 I ayat 2)

b.      Kewajiban Warga Negara terdiri dari :
·         Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
·         Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·         Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
·         Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku diwilayah Negara Indonesia.
·         Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik.

c.      Peran Warga Negara terdiri dari :
·         Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
·         Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
·         Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
·         Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa.
·         Menciptakan kerukunan umat beragama.
·         Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
·         Merubah budaya negative yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
·         Memelihara nilai-nilai positif.
·         Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
·         Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman baik luar maupun dari dalam Negara.



d.      Tanggung Jawab Warga Negara terdiri dari :
·         Mewujudkan kepentingan nasional.
·         Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
·         Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
·         Memelihara dan memperbaiki demokrasi.

C.  Kesimpulan
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada kita sendiri. Hak-hak kita sebagai warga Negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Antara hak dan kewajiban keduanya harus menyatu, maksudnya disini adalah jika hak kita sebagai warga Negara telah terpenuhi maka kita harus melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara.
HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugatkarena merupakan Anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia memiliki keinginan agar hak-haknya sebagai manusia terpenuhi. Dalam kehidupan berenegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI bahkan Internasional. Setidaknya ada lima hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia yakni, kebebasan berbicara, berpendapat dan pers, kebebasan beragama, kebebasan berkumpul, berserikat, dan hak atas perlindungan yang sama didepan hukum, serta hak atas pemdidikan dan penghidupan yang layak.

Selasa, 04 November 2014

Pengertian Tentang Archipelago

Kali ini mau sharing tentang Archipelago nih. yang blm tau silahkan baca yaa artikel ini. . :) 

PENGERTIAN ARCHIPELAGO (Luas Laut)

Ø Wawasan Nusantara Archipelago (LUAS LAUT)

Pengertian “archipelago state” adalah negara yang terdiri dari banyak pulau di mana laut, udara, dan daratan adalah satu kesatuan Nusantara sebagai wawasan ideology “Negara Persatuan Kepulauan Republik Indonesia” dan juga “NKRI” yang merupakan kehendak sejarah yang dijamin oleh Hukum Laut Internasional. Dua per tiga luas Indonesia adalah lautan, dan air yang sebagai sumber kehidupan itu membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga Merauke. Pengakuan International dalam Hukum laut dimana total luas wilayah RI yang terdiri dari 18.108 pulau, tidak termasuk Sipadan dan Ligitan ditambah laut yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis batas 12 mile laut (± 20 km) adalah ± 6,1 juta km2. Dua pertiga bagiannya ± 4,2 km2. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona Economy Exclusive” maka tanggung jawab pengelolaan kelautan kita masih ditambah 200 mile laut (± 325 km) diperhitungkan dari posisi pulau-pulau di garis lingkaran terluar wilayah Indonesia. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan total luas mencapai 1.904.556 kilometer persegi dan 18.160 pulau di dalamnya.

Ø Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata archipelago dan archipelagic berasal dari kata Italia archipelagos Akar katanya adalah archi berarti terpenting, terutama, dan pelages berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Lahirnya asas archipelago mengundang pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.

Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The Indian archipelago. Kata archipelago pertama kali dipakai oleh John Crawford dalam bukunya The Histori of Indian Archipelago ( 1820 ). Kata Indian Archipelagos diterjemahkan dalam bahasa Belanda Indiche Archipel, yang semula ditafsirkan sebagai wilayah kepulauan Andaman sampai Marshanai.


Sekian yaa tentang Archipelago ini, semoga bermanfaat. . :) ;)