A.
PENGERTIAN PERATURAN DAN REGULASI
Peraturan adalah sesuatu yang
disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu
tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.”. Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, seperti : pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar.
Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya
menjatuhkan sanksi (seperti denda).
B.
PERBANDINGAN CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan
karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak negara adalah “ruang dan waktu”.
Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu
ini.
Semakin
banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi
konten, yaitu :
· Keamanan
nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah,
aktivitas teroris.
· Protection
of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing, violence,
pornography
· Protection
of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutan kebencian rasial,
diskriminasi rasial.
· Keamanan
ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
·
Keamanan
informasi : Cybercrime, Phising
·
Protection
of Privacy
·
Protection
of Reputation
·
Intellectual
Property
C.
PERLUNYA PERATURAN DALAM CYBERCRIME
Sebagai orang yang sering memanfaatkan
internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang
transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang-undang
tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id dan dapat langsung membaca
bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang. Permasalahan yang sering
muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan
ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang
kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
D.
COMPUTER CRIME ACT (Malaysia)
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun
1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini,
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan
penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan
penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk
pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku
adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah
Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi
komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional
ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang
Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia
Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas
untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri
multimedia.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang
dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi
untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi
oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi
seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang
yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
1)
Cara
pengumpulan data pribadi
2)
Tujuan
pengumpulan data pribadi
3)
Penggunaan
data pribadi
4)
Pengungkapan
data pribadi
5)
Akurasi
dari data pribadi
6)
Jangka
waktu penyimpanan data pribadi
7)
Akses
ke dan koreksi data pribadi
8)
Keamanan
data pribadi
9)
Informasi
yang tersedia secara umum.
A.
COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME
(Eropa)
Saat ini berbagai upaya telah
dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun
1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap
peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi
perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana
diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan
tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of
Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini
memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan
tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana
Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak
sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap
computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee
of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada
tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime
sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net),
yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of
Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur
hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang
berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai
penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan
tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam
penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat
transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1)
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2)
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3)
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4)
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi
5)
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
PUSTAKA:
https://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
http://kurosawa23.blogspot.co.id/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html
PUSTAKA:
https://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
http://kurosawa23.blogspot.co.id/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html
Lanjutkan...
BalasHapus