Tugas Pribadi MatKul Pendidikan Kewarganega
BAB 1
A.
HAM
(Hak Asasi Manusia)
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia. Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang
maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut Prof. Koentjoro Poerbo
Pranoto (1976) HAM adal hak yang bersifat asasi. asasi disini artinya adalah,
hak-hak yang dimilki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya sehingga bersifat suci.
Sedangkan menurut G.J. Wolhots, HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan
berakar pada tabiat setiap pribadi manusia dan justru karena kemanusiannya, hak
tersebut tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena apabila dicabut akan hilang
kemanusiannya. Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang
adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang sebelumnya termuat. HAM yang
dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, setiap
tindakan yang menyangkut persoalan HAM, setiap warga Negara wajib untuk
mematuhinya. Pemerintah juga wajib untuk melindungi hak-hak setiap warga Negara
tanpa terkecuali. Jika ada yang melanggar HAM, maka Negara dapat menjatuhkan
hukuman yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Pelanggaran HAM
terbagi menjadi dua yaitu:
a. Berat
· Pembunuhan
masal (genosida) : setiap perbuatan dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama
dengan cara melakukan tindakan kekerasan.
· Kejahatan
kemanusiaan : suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditunjukan
secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara
paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakan dan lain-lain
b. Biasa
pemukulan,
penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya, menghilangkan nyawa orang lain dan lain-lain.
B. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak Warga Negara terdiri dari :
·
Hak untuk menjadi warga Negara (pasal 26)
·
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
(pasal 27 ayat 1)
·
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27
ayat 2)
·
Hak utuk hidup (pasal 28 A)
·
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D
ayat 1)
·
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D
ayat 4)
·
Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya (pasal 28 E ayat 1)
·
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
·
Hak memperoleh suaka politik dari Negara lain
(pasal 28 G ayat 2)
·
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·
Hak miliki pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat
1)
·
Hak bebas dari perlakuan diskriminatiff
(pasal 28 I ayat 2)
b. Kewajiban Warga Negara terdiri dari :
·
Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari
serangan musuh.
·
Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·
Setiap warga Negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
·
Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku diwilayah Negara Indonesia.
·
Setiap warga Negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju
kearah yang lebih baik.
c. Peran Warga Negara terdiri dari :
·
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
·
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan
nasional.
·
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan
sekitar.
·
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan
taqwa.
·
Menciptakan kerukunan umat beragama.
·
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
·
Merubah budaya negative yang dapat menghambat
kemajuan bangsa.
·
Memelihara nilai-nilai positif.
·
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
bangsa.
·
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam
ancaman baik luar maupun dari dalam Negara.
d. Tanggung Jawab Warga Negara terdiri dari :
·
Mewujudkan kepentingan nasional.
·
Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah-masalah bangsa.
·
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
(lingkungan kelembagaan)
·
Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
C. Kesimpulan
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung
kepada kita sendiri. Hak-hak kita sebagai warga Negara sebagai anggota
masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Sedangkan kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Antara
hak dan kewajiban keduanya harus menyatu, maksudnya disini adalah jika hak kita
sebagai warga Negara telah terpenuhi maka kita harus melaksanakan kewajiban
kita sebagai warga Negara.
HAM
adalah hak-hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat
melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugatkarena merupakan
Anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia memiliki keinginan agar hak-haknya
sebagai manusia terpenuhi. Dalam kehidupan berenegara HAM diatur dan dilindungi
oleh perundang-undangan RI bahkan Internasional. Setidaknya ada lima hak asasi
manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia yakni, kebebasan
berbicara, berpendapat dan pers, kebebasan beragama, kebebasan berkumpul,
berserikat, dan hak atas perlindungan yang sama didepan hukum, serta hak atas
pemdidikan dan penghidupan yang layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar